Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak menerima usulan permohonan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV. Pihak akan mengusulkan ulang.
Dilansir dari infoJateng, dari situs resmi PN Solo, permohonan itu terdaftar dalam nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt, yang didaftarkan pada Rabu (19/11). Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan perkara tersebut putus pada Kamis (11/12). Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima permohonan pemohon (niet ontvankelijk verklaard).
“Inti amar putusan yang berbentuk penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Aris saat dihubungi infoJateng, Jumat (12/12/2025).
Aris mengatakan hakim memberikan pertimbangan untuk tak menerima permohonan. Permohonan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal.
“Dasar pertimbangannya, bahwa hakim berpendapat apa yang dimohonkan pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa,” jelasnya.
Selain itu, hakim juga membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 181 ribu.
Sementara itu, Keraton Kasunanan Surakarta angkat bicara terkait kabar tersebut. Juru Bicara PB XIV, KPA Singonagoro, menyebut PN Solo belum menerima permohonan karena alasan formil.
“Perlu saya luruskan, PN Solo tidak menolak permohonan tersebut. Yang benar adalah pengadilan belum menerima karena alasan formil, persis seperti yang telah disampaikan oleh Tim Hukum PB XIV. Jadi tidak ada istilah penolakan seperti yang diviralkan,” kata KPA Singonagoro, Sabtu (13/12/2025).
Tim Hukum PB XIV akan mengajukan ulang permohonan sesuai petunjuk dan pertimbangan hakim agar proses selanjutnya menjadi lebih tepat dan kuat secara legal-formil.
“Ini langkah positif. Kita justru bisa mengajukan ulang sesuai apa yang diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Dalam pengusulan ulang, Tim Hukum PB XIV justru akan mengikuti pertimbangan hakim agar permohonan semakin kuat,” ujarnya.
