Peserta Demo May Day Laporkan Anggota Polda Metro ke Propam Polri

Posted on

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili mahasiswa peserta melaporkan sejumlah anggota polisi ke Mabes Polri. Pelaporan itu terkait dugaan kekerasan seksual hingga pengeroyokan terhadap peserta demo May Day pada 1 Mei 2025.

Pengacara Publik TAUD, Wildanu S Guntur, mengatakan para peserta aksi massa peringatan Hari Buruh Internasional telah ditangkap sewenang-wenang. Para pelapor juga mengaku telah mengalami tindak kekerasan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Kami melaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, fisik, maupun nonfisik yang kami duga kuat dilakukan oleh sejumlah orang yang kami duga sebagai aparat penegak hukum,” kata Guntur di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

“Kami juga akan melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, tindak pidana pengeroyokan yang kami duga dilakukan oleh sejumlah orang yang menggunakan pakaian bebas tanpa atribut kepolisian,” lanjutnya.

Guntur mengatakan pihaknya juga melaporkan adanya penganiayaan dan ketidakprofesionalan polisi dalam proses penyelidikan. Selain ke Propam, TAUD melakukan pengaduan ke Wasidik Mabes Polri atas penetapan 14 orang massa aksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Lalu yang ketiga, kami juga akan melakukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan dan Wasidik Mabes polri atas tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam proses hukum acara pidana, yaitu penyelidikan dan penyidikan dalam menetapkan para peserta Hari Buruh Internasional dan dilakukannya tindakan yang menyalahi prosedur,” ungkapnya.

Dalam pelaporan itu, TAUD juga mendampingi orang tua korban pelecehan seksual, Herlina. Herlina mengatakan anaknya mengalami kekerasan seksual verbal oleh terduga polisi.

“Pada saat mereka bersuara yang dilakukan oleh kepolisian ke anak saya adalah membuat saya sebagai ibu merasa sangat tidak percaya, kalau polisi bisa melontarkan kata-kata yang tidak pantas ke anak saya. Saya tidak akan pernah terima,” tutur Herlina.

Selain itu, Herlina menyebutkan anaknya mengalami pengeroyokan bersama puluhan orang lainnya. Dia mengaku telah mengantongi bukti video kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi, juga hadir di Mabes Polri. Dia mengakui menerima kekerasan dari aparat kepolisian berupa pengeroyokan, leher diinjak, dipiting, dan dicekik.

Dia menyatakan tidak akan diam atas dugaan kekerasan dan penganiayaan yang terjadi. “Untuk masyarakat jangan takut, semuanya ayo kita lawan bareng-bareng,” katanya.

Cho Yong Gi kini telah dibebaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun dia mengaku masih berstatus sebagai tersangka kasus perusakan dan penghasutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *