PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana ke RK soal Hak Identitas Anak

Posted on

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) soal hak identitas anak. Putusan itu dibacakan secara e-court.

Putusan gugatan itu dibacakan pada Senin (8/12). Kubu Ridwan Kamil mengonfirmasi bahwa hakim PN Bandung telah menolak gugatan Lisa Mariana bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg tersebut.

“Gugatan Lisa Mariana tentang perbuatan melawan hukum terhadap Ridwan Kamil telah diputus oleh majelis hakim PN Bandung dengan putusan menolak seluruh gugatan Lisa Mariana,” kata pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dilansir infoJabar, Selasa (9/12/2025).

Diketahui, pada saat itu, Lisa Mariana membawa perkara dugaan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil ke persidangan. Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materiil Rp 6,6 miliar dan kerugian immateriil Rp 10 miliar.

Bukan hanya itu. Lisa dalam gugatannya terhadap Ridwan Kamil meminta supaya hakim PN Bandung menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Lalu, Lisa menuntut Ridwan Kamil membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.

Namun kini gugatan Lisa Mariana sia-sia. PN Bandung menyatakan menolak gugatan tersebut, sehingga klaim Lisa soal anak dari hasil dugaan perselingkuhan dengan Ridwan Kamil tak terbukti.

“Pertimbangan hukumnya hasil tes DNA negatif antara RK dan LM sehingga gugatan LM tentang perbuatan melawan hukum tidak terbukti,” pungkasnya.

Baca selengkapnya .