Sejumlah (ormas) ditindak tegas oleh Polda Metro Jaya dan jajaran polres terkait aksi premanisme dengan modus pungli hingga penguasaan lahan parkir. Polda Metro Jaya akan menyerahkan data-data ormas tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hal tersebut dilakukan karena pengaturan mengenai ormas ada di bawah Kemendagri.
“Rekan-rekan sekalian, bahwa yang menaungi masalah ormas ini adalah Kementerian Dalam Negeri. Tentunya ini nanti akan dievaluasi tersendiri oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Wira, kepada wartawan di kantornya, Senin (26/5/2025).
“Kami nanti akan menyuplai data bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan melakukan evaluasi terhadap ormas,” lanjut dia.
Nantinya, data tersebut sebagai bentuk pertimbangan apakah akan ada sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melakukan pelanggaran. Dia menjelaskan kepolisian hanya sebatas memberi tindakan bagi pelanggaran hukum.
“Mungkin bahkan bisa memberikan sanksi nanti adalah dari Kementerian Dalam Negeri. Karena ormas itu adalah badan hukum. Jadi kami tidak bisa berbuat, kami hanya bisa melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya menyuplai data pelanggaran yang dilakukan ormas. Serta memberi saran langkah selanjutnya yang akan dilakukan kementerian terkait.
“Dan kita melakukan suplai data saja. Mungkin kita bisa mengajukan, ini loh datanya, sarannya seperti ini. Paling mengajukan sekedar saran saja. Tapi untuk prosesnya semua berada di Kementerian Dalam Negeri,” sebutnya.
Dia menyebut akan tersebut terlebih dahulu. Nantinya setelah dikumpulkan, akan diserahkan.
“Kami harus akumulasi dulu dan itu nanti akan harus dibicarakan secara khusus ya. Kan itu kan tidak bisa secara parsial tapi harus kita rumuskan secara strategis nantinya,” pungkasnya.