Polda Metro Jaya melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Pengendalian Harga Beras. Satgas akan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pasar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Koordinator Satgas yang juga merangkap sebagai Kasatgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan upaya ini dilakukan untuk stabilisasi harga beras agar tidak ada yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), sejalan dengan Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 Tahun 2025, tanggal 20 Oktober 2025. Dalam rakorda pada Selasa (21/10/2025), sosialisasi kepada asosiasi pedagang pasar, koperasi, ritel modern dan pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta sudah dilakukan.
“Perlunya kerja sama dan dukungan dari semua pihak, baik stakeholder terkait dan asosiasi pedagang atau pelaku usaha dalam rangka stabilisasi harga beras agar tidak ada harga beras yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau mematuhi HET harga beras yang telah ditentukan oleh pemerintah di Zona I khususnya (wilayah DKI, Banten dan Jabar),” terang Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Dia menjelaskan HET untuk beras medium Rp 13.500, beras premium Rp 14.900, dan beras SPHP Rp 12.500. Satgas akan mengecek apakah pelaku usaha mempedomani aturan HET serta label atau mutu beras sesuai ketentuan.
“Satgas melakukan cek lapangan, untuk cek harga serta mutu dan label pada kemasan, baik di pasar tradisional, retail modern maupun toko besar,” jelas Ade Safri.
Selain mengecek, akan ada pengambilan sampel dalam rangka uji lab. Pengambilan sampel dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC).
Selanjutnya, kata dia, jika dalam pengecekan nantinya ditemukan harga yang melebihi HET, pelaku usaha yang memiliki perizinan akan diberikan imbauan hingga surat teguran tertulis oleh PPNS Dinas Perdagangan Provinsi yang tergabung dalam Satgas. Pedagang pun akan diberikan rentang waktu 7 hari sejak dikeluarkan surat untuk pelaku usaha agar mematuhi harga penjualan berasnya sesuai HET.
“Jika setelah 7 hari sejak teguran tertulis diberikan kepada pelaku usaha, dan setelah dicek kembali oleh satgas, untuk pelaku usaha masih tetap menjual beras di atas HET, maka akan diberikan Surat Rekomendasi Pencabutan Ijin Usaha oleh PPNS Dinas Perdagangan kepada Dinas Perijinan terkait,” terang Ade Safri.
“Selain melakukan pengecekan harga penjualan beras yang masih di atas HET, Satgas juga agar mendalami dan mengidentifikasi secara detil penyebab harga penjualan di atas HET, cek dari hilir ke hulu,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, merujuk pada panel data pantauan harga beras Bapanas per 17 Oktober 2025, tercatat wilayah yang masih menjual beras di atas HET ada di Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Bekasi. Wilayah-wilayah tersebut masih masuk dalam kategori kuning yakni maksimal 5 persen di atas HET atau waspada dan merah yaitu HET di atas 5 persen atau perlu intervensi.
Untuk wilayah Jakarta, penjualan harga beras premium yang masih melebihi HET kategori kuning ada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu. Kategori merah di wilayah Jakarta Barat. Sementara untuk harga beras medium yang melebihi HET ada di wilayah Jakarta Barat dalam kategori merah.
Kemudian di wilayah Banten, penjual beras premium melebihi HET terjadi di Kota Tangerang. Sedang di wilayah Jawa Barat, penjual beras premium dan di atas HET ditemukan di Depok dan Bekasi yang masing-masing masuk kategori kuning.
Tonton juga video “Polda Metro Siap Bertemu Keluarga Arya Daru” di sini: