Ahli waris seniman legendaris Indonesia melaporkan dua perusahaan ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan karya cipta tanpa izin. Polisi menjelaskan duduk perkara pelaporan tersebut.
“Terkait dengan laporan dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh tim penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan serangkaian kegiatan penyelidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Ade Safri menerangkan peristiwa bermula dari adanya perjanjian tidak sah antara ahli waris Benyamin Sueb yang lain dan pihak perusahaan pada 2002-2007. Kedua pihak yang menandatangani perjanjian tidak sah tersebut saat ini sudah meninggal.
Perusahaan itu lalu melakukan eksploitasi lagu Benyamin Sueb tanpa adanya izin. Pelapor juga menyebut tidak ada royalti yang diberikan perusahaan kepada ahli waris.
“Perusahaan melakukan eksploitasi terkait lagu ciptaan Benyamin Sueb terkait jual beli lagu master dan penggunaan hak cipta dari seluruh ahli waris Benyamin Sueb dan tidak ada pembayaran royalti dari perusahaan,” kata dia.
Saat ini sejumlah saksi, mulai pelapor hingga terlapor, sudah diperiksa polisi. Pihak kepolisian, kata Ade Safri, masih melakukan serangkaian pendalaman.
“Melakukan koordinasi awal dengan ahli hak cipta dari Ditjen HKI Kemenkumham,” katanya.
Kuasa hukum ahli waris Benyamin Sueb, Jainal Riko Frans Tampubolon, menyambut baik langkah polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut. Dia berharap kasus tersebut bisa diusut tuntas.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun hingga kini update penyelidikan yang kami terima belum ada perkembangan yang signifikan,” kata Jainal.
“Kami berharap penyidik untuk segera dapat melakukan gelar perkara dan meningkatkan laporan polisi yang kami ajukan ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Laporan tersebut sudah dilayangkan pada 15 Juli 2024 dan teregister dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Pelapor bernama Alex Alatas melaporkan dua perusahaan terkait Pasal 113 ayat (4) dan/atau Pasal 116 ayat (4) dan/atau Pasal 117 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 372 KUHP.
“Kehadiran hari ini kami mengajukan surat permohonan perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik Indag yang menangani laporan polisi atas nama klien kami,” kata kuasa hukum ahli waris, Jainal Riko Frans Tampubolon, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/8).
Jainal mengatakan, ada total 517 karya Benyamin Sueb yang digunakan tanpa izin oleh perusahaan tersebut. Beberapa karya di antaranya digunakan sebagai nada sambung pribadi (NSP) perusahaan.
“Yang kami laporkan itu ada sekitar 517 karya cipta lagu. Jadi ada sekitar 517 karya cipta lagu yang terdiri dari hak master rekaman lagu, hak produser fonogram, kemudian hak pelaku pertunjukan, hak artis penyanyi, kemudian hak pencipta lagu,” kata dia.
“Sampai sekarang (digunakan), teman-teman bisa cek penggunaannya itu sampai hari ini ada di nada sambung pribadi (perusahaan). Ada di berbagai platform musik digital. Dan mungkin penggunaan konvensional juga yang kita tidak tahu ini. Para Terlapor ini memberikan izin penggunaan, padahal dia tidak punya izin untuk mendapatkan keuntungan komersial,” imbuhnya.