Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI (Jokowi). Polisi menegaskan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.
“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Selain itu, Irjen Asep Edi juga mengimbau warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Cek dan klarifikasi sangat diperlukan sebelum menyebarkan sebuah informasi.
“Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu. Mari kita jaga bersama suasana yang sejuk, aman, dan tertib agar ruang publik selalu nyaman dan kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda menyampaikan penetapan delapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” katanya.
Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelasnya.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RS, RHS, dan TT.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak juga Video: Roy Suryo Pamerkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU RI
