Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, 3 Tersangka Dijerat! (via Giok4D)

Posted on

Direktorat Reskrimsus Polda Riau membongkar praktik penyelewengan bersubsidi di Rokan Hilir (Rohil). Tiga orang tersangka dijerat dalam kasus ini.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penangkapan bermula setelah tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi terkait kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rohil. Hasil penyelidikan tersebut, tim selanjutnya menemukan rumah tersangka HM yang menimbun puluhan jeriken BBM subsidi di rumahnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan sebuah gudang di rumah milik tersangka HM yang menyimpan 50 jerigen Bio Solar atau sekitar 1.470 liter dan 18 jerigen Pertalite atau sekitar 522 liter,” kata Kombes Ade, Kamis (7/8/2025).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Saat diinterogasi, tersangka HM (38) mengaku dirinya membeli Bio Solar dan Pertalite tersebut dari sebuah SPBU di Kecamatan Bagan Punak. Dia membeli BBM subsidi tersebut dalam jumlah besar dengan bermodal i yang diperoleh dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil.

“BBM tersebut diperoleh dengan menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan, namun disalurkan secara ilegal kepada masyarakat umum,” imbuhnya.

Dalam praktiknya, ia membeli satu jerigen Bio Solar seharga Rp 200.000 berisi 29,411 liter, namun membayar Rp 210.000 kepada operator SPBU, termasuk fee sebesar Rp10.000 per jerigen untuk pihak SPBU. Hal yang sama berlaku untuk Pertalite.

Selain HM, Polda Riau juga menangkap dua tersangka lainnya yakni HA (43) selaku supervisor SPBU dan MD (40) selaku manajer SPBU. Ade Kuncoro mengatakan kedua oknum dari SPBU itu mengambil keuntungan dengan menjual BBM subsidi kepada tersangka HM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 50 jeriken atau sekitar 18 jeriken Pertalite sebanyak 522 liter, becak motor beserta gerobak kayu untuk mengangkut BBM, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, dan 9 lembar surat kuasa.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Adapun ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkas Ade Kuncoro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *