Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 133 Miliar Lebih dari 35 Tersangka | Info Giok4D

Posted on

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku narkoba,” ujar Jossy, di Polda Riau, Rabu (28/5/2025).

Pemusnahan ini dihadiri Kasatpol PP Riau, Kajati Riau diwakili Kepala Sesi Narkotika Kicky Arityanto, Danrem 031 Wira Bima Brigjen Sugiyono, Penyidik Madya BNNP Riau Kombes Berliando, Kabid Penindakan Bea dan Cukai Riau Waluyo, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, LAM Riau diwakili Sekretaris DPH LAMR Datuk Azmi, Ketua DPD Granat Provinsi Diau Freddy Simanjuntak, para tersangka dan kuasa hukum.

Sebelum dimusnahkan, Puslabfor melakukan pengujian terlebih dahulu untuk memastikan bahwa yang dimusnahkan itu benar narkoba. Narkoba tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan di dalam air bersuhu tinggi.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan barang bukti yang dimusnahkan antara lain 119,73 kilogram sabu, 43.647 butir ekstasi, 3,87 kilogram heroin, dan 16,75 kilogram ganja.

“Dari barang bukti ini kita berhasil menyelamatkan 790.000 jiwa dan apabila narkoba ini beredar di masyarakat ” kata Putu.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Barang bukti tersebut disita dari yang tertangkap pada periode Maret-Mei 2025 di beberapa wilayah. Para tersangka berperan sebagai bandar hingga kurir.

“Dari 35 tersangka perannya berbagai macam, ada yang sebagai bandar, pengendali, kurir darat, kurir laut, dan pengawas,” imbuhnya.

Para tersangka ini dikendalikan jaringan internasional dan napi dari lapas. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera dan Jawa.

“Narkoba yang kita sita ada yang dikendalikan dari negeri seberang dan Lapas. Rencananya akan diedarkan di Riau, Medan, Palembang, Lampung, dan Pulau Jawa seperti contohnya Jawa Timur,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *