menangkap seorang mahasiswa berinisial A di Pekanbaru. Pria berusia 21 tahun itu ditangkap setelah pelaku kedapatan membawa paket sabu seberat 100 gram lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan awal mula penangkapan A ini. Bermula ketika tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di minimarket sebuah SPBU di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri yang dimaksud tengah berada Tim selanjutnya menangkap pria inisial A pada Selasa (20/5) malam.
“Pelaku masih berstatus mahasiswa. Ia ditangkap saat hendak masuk ke minimarket. Dari kantong jaketnya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram,” ujar Kombes Putu, Sabtu (24/5/2025).
Pelaku dibekuk saat memasuki minimarket. Bersamanya, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain satu paket sabu berisi 103,5 gram dalam kantong plastik hitam, satu unit ponsel, dan sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku.
Saat ini pelaku . Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan pelaku, termasuk asal barang haram itu.
“Tersangka sudah kami bawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.