Konflik lahan di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, berujung terhadap sejumlah fasilitas PT SSL. Polisi mengamankan 6 orang terkait aksi anarkis tersebut.
“Para pelaku yang sudah kita diamankan terkait kasus pembakaran dan perusakan di PT SSL ada 6 orang,” kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
AKBP Eka menjelaskan keenamnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah inisial AS (41), MH (43), LS (50), HAP (54) dan Su (54).
Penetapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif terhadap usai insiden tersebut. Dari 12 orang tersebut, enam orang lainnya telah dipulangkan.
Sementara enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam tindakan anarkisme. Mereka berperan melakukan pembakaran klinik milik PT SSL, melempari mobil operasional, hingga memprovokasi massa untuk melakukan aksi pembakaran.
Keenamnya saat ini ditahan di Polda Riau. Polisi masih akan mendalami terkait kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan,” imbuhnya.
Kericuhan terjadi di PT SSL, Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (11/6) lalu. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Humas Polres Siak, aksi anarkis ini diduga dalam mediasi lanjutan yang sedianya dijadwalkan pada pagi hari.
Massa dilaporkan melakukan perusakan hingga aksi pembakaran. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam aksi anarkisme tersebut.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Saat ini situasi dinyatakan kondusif. Namun, sejumlah aparat kepolisian masih melakukan penjagaan di PT SSL untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.