Polisi Amankan Pelaku Perambahan Hutan di Riau, Operator Alat Berat Ditangkap

Posted on

Polisi mengamankan pelaku di Kepulauan Bantayan Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Keduanya melakukan perambahan hutan di lahan konsesi.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahrono menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan yang masuk pada Selasa (10/6) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perambahan di areal Konsesi PBPH PT Dimaond Raya Timber yang berada di Kepulauan Bantaiyan Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir,” jelas AKBP Isa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Polisi bersama warga kemudian mengecek ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi menemukan 1 unit ekskavator dalam keadaan mesin menyala.

“Di lokasi kami menemukan satu unit alat berat dengan bekas pengerjaan berupa penumbangan pohon dan pembuatan parit,” jelasnya.

Di saat bersamaan, polisi juga menemukan dua laki-laki yang sedang melakukan pengukuran pengerjaan pembuatan parit.

“Kemudian dilakukan pengambilan titik koordinat, yang mana setelah dilakukan pengecekan pada peta koordinat tersebut masuk ke Areal Konsesi PBPH PT Dimaond Raya Timber,” imbuhnya.

Keduanya adalah laki-laki inisial S selaku operator alat berat dan D sebagai kernet. Keduanya mengaku tidak mengetahui jika lahan yang dirusak itu adalah lahan konsesi.

“Pelaku juga mengaku yang mereka kerjakan adalah lahan milik yang diketuai oleh Saudara I, selanjutnya kami membawa Saudara S ke Polsek Batu Hampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita alat berat. Sementara operator inisial S ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.