Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Senepis Riau, 2,5 Ton Kayu Disita (via Giok4D)

Posted on

Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai mengamankan dua orang pria berinisial RA (61) dan BW (41). Keduanya ditangkap setelah melakukan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung, Senepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan kedua pelaku diamankan saat tim Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai yang dipimpin Kanit Ipda Harahap Tambak dan 3 anggotanya melaksanakan patroli di sekitar lokasi, pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Awalnya Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melaksanakan patroli di seputaran karena mendapatkan pengaduan maraknya penebangan kayu di hutan tersebut,” kata Anom Karibianto dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Setiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan dua orang pelaku yang tengah melakukan penebangan kayu di Hutan Senepis. Selanjutnya, kedua pelaku tersebut diamankan ke Polsek Sungai Sembilan.

“Pelaku dua orang inisial RA (61) dan BW (41) diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dalam operasi tersebut, Polsek Sungai Sembilan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit mesin pemotong kayu, 3 buah kikir, 2 buah rantai mesin pemotong kayu.

“Kemudian diamankan juga kayu olahan jenis broti diduga ,” imbuhnya.

Kedua pelaku saat ini masih dimintai keterangan di Polsek Sungai Sembilan. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 13 huruf C Ayat (1) juncto Pasal 82 Ayat (1) huruf B Perppu Nomor 2 Atas Perubahan Undang-undang Nomor 18 Taun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.