Polisi telah menetapkan 15 mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi berujung ricuh di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5). Polisi mengungkap ada satu mahasiswa yang kini masih diburu.
“Ada satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka, tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan, dan saat ini sudah dilakukan pengejaran, yaitu saudara MAA,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Dia menyampaikan polisi telah memeriksa 93 mahasiswa peserta aksi yang sebelumnya diamankan. Hasilnya, 15 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan barang bukti yang ada, antara lain adanya visum terhadap korban, kemudian adanya flashdisk yang berisikan video dan dokumentasi peristiwa, maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ade Ary.
Ade Ary menyebut 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Dia mengatakan para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan serta melawan petugas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Para tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, 78 mahasiswa lainnya yang sebelumnya turut diamankan sudah dipulangkan. Ade Ary menjelaskan semuanya sudah diserahkan pada pihak keluarga.
Aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta terjadi pada Rabu (21/5). Unjuk rasa ini pun sempat menimbulkan kericuhan hingga membuat tujuh anggota kepolisian disebut terluka saat melakukan pengamanan. Tiga orang massa yang diamankan positif mengonsumsi narkoba.