Polisi Gerebek Narkoba di Inhu, 1 Tersangka Nyebur ke Sungai Indragiri

Posted on

Polisi menggerebek sebuah pondok di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang diduga jadi tempat konsumsi narkoba. Satu orang tersangka berhasil ditangkap, sedangkan satu lainnya kabur dengan menceburkan diri ke Sungai Indragiri.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Rengat Barat terkait adanya peredaran sabu di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pelaku bernama Dedek.

Dalam pemeriksaan awal, Dedek mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang yang identitasnya sudah diketahui. Tim langsung bergerak ke lokasi yang disebut tersangka.

“Setibanya di lokasi, tim menemukan dua pondok mencurigakan di tebing Sungai Indragiri. Saat mendekat, terlihat seorang pria yang diduga Ican keluar dari pondok dan langsung melarikan diri dengan melompat ke sungai,” jelasnya.

Dalam pondok itu, ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas sabu, seperti dua alat hisap (bong), satu pipet plastik yang dimodifikasi menyerupai sendok, plastik klip berbagai ukuran dalam kondisi baru dan bekas, serta satu unit handphone merek Infinix warna hitam.

“Seluruh barang bukti kami amankan di Polsek Rengat Barat guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, identitas yang sudah kami kantongi masih dalam pengejaran,” imbuh Kapolsek.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar mengatakan bahwa tersangka Dia sudah beberapa kali keluar-masuk penjara karena kerap bikin ulah.

“Tersangka merupakan residivis berbagai kasus pidana seperti pencurian dengan kekerasan, narkotika, hingga penggelapan. Ia kembali ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 0,34 gram dalam dua plastik klip bening, dan ini yang ke lima yang bersangkutan berurusan dengan hukum,” ujar AKBP Fahrian.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Inhu menangkap 3 orang pengedar di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat.

“Tiga tersangka telah diamankan, dua di antaranya berperan sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai yang siap diedarkan. Ini hasil pengembangan cepat dari informasi masyarakat dan kerja tim yang solid,” imbuhnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (18/6) sekitar pukul 23.00 WIB di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat. Petugas berhasil mengamankan Lingga Marselino Saputra alias Renggot (25), warga Jalan Aski Aris, Kelurahan Kambesko. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus sabu tak jauh dari lokasi. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diakuinya dibeli dari seseorang bernama Pebri Bagus Santoso alias Ipep.

Residivis