Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras di Depok, 83 Botol Disita

Posted on

Polsek Pancoran Mas menggerebek sebuah rumah menjual di Jalan Gang SMP, Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Sebanyak 83 botol miras disita.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) pukul 16.00 WIB di Jalan Gang SMP, Ratujaya, Cipayung, Depok. Polisi awalnya menerima laporan dari warga terkait keresahan peredaran miras di lokasi.

“(Jumlah) Ada 83 botol miras,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Dia mengatakan 83 botol yang disita terdiri dari berbagai jenis miras.

“Barang-barang tersebut adalah sebagai berikut, 12 botol Intisari, 17 botol Atlas Merah, 17 botol Api, 7 botol Drum, 3 botol Atlas Putih, 12 botol Gold, 5 botol Iceland, dan 12 botol Singa Raja,” tuturnya.

Diketahui pemilik rumah melanggar Peraturan Perda Kota Depok Nomor 06 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 21 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Pelaku terancam hukuman 3 bulan atau denda Rp 50.000.000.

“(Pelaku) Berinisial THM. Sudah diamankan,” tutupnya.