galian C ilegal di Desa Sungai Petai, Kampar Kiri Hilir, Kampar, Riau. Di lokasi, polisi juga mengamankan operator alat berat, Heryanto alias Anto (37).
Penggerebekan dilakukan pada (13/10). Polisi mengatakan penggerebekan didasari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas galian C Ilegal.
Dikutip dari , Rabu (15/10/2025), Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.45 WIB. Polisi menggandeng Korem 031/Wira Bima dan Kodim 0313/KPR dalam penindakan ini.
Selain mengamankan operator alat berat, polisi menyita satu unit alat berat dan buku catatan transaksi pembelian tanah urug, sirtu, serta timek.
“Tim gabungan menemukan aktivitas galian C tanpa izin di lokasi tersebut. Seorang operator alat berat berhasil diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar Boby.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Boby menegaskan penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal akan terus dilakukan karena merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.
“Kegiatan penambangan tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Boby.
ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala. “Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas galian sudah berjalan cukup lama. Kami masih mendalami siapa pemilik utama dan pihak yang terlibat dalam usaha ini,” jelas Gian.
Setelah melakukan perjalanan dan pengintaian yang intensif, tim tiba di lokasi mendapati bukti nyata aktivitas ilegal yang sedang berlangsung.