Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan karyawati disekap hingga dihukum squat jump 300 kali di panti jompo di Kota . Polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak panti jompo untuk dimintai keterangan.
“Surat permintaan keterangan sudah disampaikan (ke panti jompo). (Status) masih sebagai saksi, (diperiksa) antara hari Selasa atau Rabu,” kata Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo dihubungi infocom, Minggu (12/10/2025).
Enjo menyebutkan saat ini sudah ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi. Dua di antaranya adalah satpam atau sekuriti panti jompo yang dilaporkan menyekap karyawati.
“Kalau satpam sama karyawan sudah diminta keterangan. Total sudah empat saksi yang dimintai keterangan. Kita masih mendalami kasusnya, makanya pihak-pihak masih kita mintai keterangan,” kata Enjo.
Diberitakan sebelumnya, pegawai wanita atau karyawati panti jompo di Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, diduga disekap karena bercanda menyembunyikan tempat makan teman sesama pegawai. Korban juga mengaku dihukum squat jump sebanyak 300 kali.
“Untuk sanksi yang diberikan kemarin itu ada dua korban yang diberikan sanksi squat jump 300 kali, tapi penyekapan itu cuma satu orang saja, atas nama Marta itu yang dilakukan penyekapan,” kata pengacara korban Fransisco de Tango ketika dihubungi infocom, Minggu (12/10).
“Untuk insiden yang viral itu saya jelaskan bahwa benar terjadi, tetapi bukan tujuh orang disekap di sini (di panti jompo). Tetapi diduga ada salah satu yang disekap di sini dan prosesnya pun di kepolisian sedang kita jalankan,” imbuhnya.