Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan penyidikan kasus video viral Kadin Kota meminta jatah proyek Rp 5 triliun ke PT Chengda dilakukan secara profesional. Dian mengatakan tidak ada intervensi dalam penyidikan.
“Tidak ada intervensi dari mana pun, jadi kita tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan proporsional,” kata Dian kepada wartawan, Jumat (17/5/2025).
Menurutnya, saat ini iklim investasi di Indonesia harus dijaga. Tidak boleh ada gangguan terhadap investasi di Provinsi Banten.
“Yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia ini yang sehat tanpa adanya gangguan-gangguan terhadap investasi yang akan melakukan pembangunan di Indonesia ini,” tambahnya.
Selama proses penyelidikan hingga ke penyidikan, tim katanya telah melakukan pemeriksaan kepada 17 orang. Dari pemeriksaan itu kemudian menetapkan tiga orang tersangka yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Ismatullah dan Ketua HSNI Rufaji Jahuri.
“Yang mana 14 orang adalah saksi dan 3 orang tersangka,” paparnya.
Usai ditetapkan tersangka, ketiga orang itu juga langsung ditahan di Rutan Polda Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani. Ketiganya dijerat dengan pasal pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana pasal 160, 368, 335 KUHP.
“Malam ini kita tahan, di rutan Polda,” pungkasnya.