Polisi Respons Cepat Kebakaran 5 Ha Lahan di Inhil, Pelaku Ditangkap baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Ihil), Riau, terbakar. Polisi merespons cepat kebakaran tersebut dan mengamankan pelaku.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan kebakaran diketahui terjadi pada Selasa (1/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung, Aipda Denny Hidayat yang menerima informasi adanya kebakaran lahan tersebut langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, diketahui bahwa kebakaran telah menghanguskan lahan seluas kurang lebih 5 hektare, tepatnya di Jl Parit Masjid, Dusun Simpang Luar,” kata Farouk, Selasa (2/7/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Berdasarkan penyelidikan di lapangan, diketahui oleh seorang petani asal Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pelaku berinisial SL alias ML berhasil diamankan.

“Pelaku diamankan pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 15.30 WIB oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil,” imbuhnya.

Hasil interogasi, ia mengakui telah membakar lahan untuk membuka kebun sawit. Pembakaran dilakukan dengan cara membakar tumpukan sisa tumbuhan jagung, ranting, dan dedaunan di lokasi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain sebilah pengait rumput, sebilah parang panjang, dua potong kayu bekas terbakar, dan korek api.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pembakaran lahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polisi saat ini telah di lokasi kebakaran. Sementara itu, api di lokasi telah dipadamkan.

“Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang dapat merugikan masyarakat luas,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *