mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya (obaya) sejenis tramadol. Polisi mengatakan yang dijual ilegal itu kerap disalahgunakan untuk pelaku tawuran.
“Kalau kita ketahui bahwasanya banyak permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Bekasi ini antara lain disebabkan oleh obat-obatan keras tanpa izin edar tersebut,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
“Seperti ada permasalahan tawuran, kemudian juga ada balap liar. Ini indikasi-indikasi untuk meningkatkan adrenalin keberanian ini antara lain dengan konsumsi obat-obatan tersebut,” sambungnya.
Kusumo mengungkap transaksi jual-beli tramadol salah satunya terjadi di media sosial (medsos). Dari penyelidikannya, para pembeli cenderung tertarik dengan harga murah dan efek signifikan yang ditawarkan.
“Satu kantong ini paling hanya sekitar Rp 5.000-an yang kuning, kemudian ini, ini juga berapa ini? Rp 10 ribu satu (butir) ini. Karena efeknya ya ini aja jadi lebih berani,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 17 tersangka penjual obat keras dan menyita sebanyak 12.649 butir pil yang terdiri atas tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer. Belasan tersangka itu ditangkap setelah polisi menindak belasan warung atau toko yang menjual obat-obatan keras secara ilegal.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.
