Polres Metro Bekasi menangkap 27 warga negara (WN) China terkait sindikat yang beroperasi di Bandar Lampung. Polisi menyerahkan WN China tersebut kepada imigrasi untuk dideportasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban-korban adalah WNA Cina. Sehingga penyidik melakukan kordinasi dan menyerahan ke pihak imigrasi untuk dilakukan deportasi terhadap para WNA Cina tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melanggar izin tinggal di Indonesia. Sebab itu, penyidik menyerahkan hal tersebut ke imigrasi untuk ditindaklanjuti.
“Didapati bahwa para pelaku tersebut telah melanggar izin tinggal di Indonesia sehingga pihak penyidik berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melimpahkan dugaan pelanggaran izin tinggal warga negara asing tersebut ke pihak imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Ngaku Jadi Polisi China
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap 27 warga negara (WN) China sindikat penipuan online yang beroperasi di sebuah rumah mewah di Bandar Lampung. Polisi mengungkap mereka berpura-pura menjadi polisi Cina dalam melancarkan aksinya.
“Modusnya berpura-pura menjadi polisi China untuk melakukan penipuan atau pemerasan terhadap WNA China,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra kepada wartawan.
Agta menyebut, sindikat tersebut menyasar korban lansia dengan modus tipu-tipu tersebut. Diketahui para korban juga merupakan warga negara China
“Target lansia atau orang yang sudah berumur 60 tahun ke atas. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban-korban adalah WNA Cina,” ujarnya.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/10). Agta menjelaskan kasus bermula dari adanya laporan terkait salah satu nomor ponsel Indonesia yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan.
Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mendapati sebuah rumah yang digunakan markas penipuan online. Para pelaku lalu dibawa ke Polres Meteor Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.







