Polisi menangkap pria FM alias Omo (39), pelaku aksi premanisme di kawasan kuliner , Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. Pelaku diduga kerap memalak uang salaran atau jatah preman (japrem) ke para pedagang di pasar tersebut.
“Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Zain mengatakan FM melakukan pemalakan disertai pemukulan terhadap salah seorang pedagang daging berinisial S (45). Korban dipukul lantaran tidak memberikan uang japrem saat ditagih pelaku.
Korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis dan pipi sebelah kanan, akibat tandukan kepala dan aksi pemukulan pelaku. Pihak kepolisian langsung bergerak saat menerima laporan korban.
“Mendapatkan laporan itu, saya yang berada di lapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya,” ujarnya.
Zain menambahkan, FM diamankan tidak jauh dari kawasan Pasar Lama. Pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp 655 ribu yang yang merupakan hasil japrem dari pedagang.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kita sangkakan dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” ujarnya.