Pasangan suami-istri (pasutri) HT (43) dan NB (41) oleh mantan suami dari NB di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Saat ini pelaku telah diringkus oleh polisi.
“Jajaran Satreskrim Polres Bogor melalui tim resmob bekerja sama dengan Polsek Cibungbulang dan Polsek Kemang berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cibungbulang,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada infocom, Sabtu (10/1/2026).
Pelaku merupakan pria berinsial TH (38). Usai membacok kedua korban, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya diringkus di wilayah Kecamatan Ciseeng.
“Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi dan berpindah tempat hingga akhirnya diamankan di wilayah Cibeteung, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cibungbulang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Pasutri HT dan NB menjadi korban pembacokan oleh mantan suami dari NB di Pamijahan, Bogor. Pelaku sudah diketahui identitasnya usai melakukan aksi sadisnya.
“Sudah diketahui identitas pelakunya, terus kemudian kita sudah lakukan pengejaran,” kata Kapolsek Cibungbulang Kompol Iwan Wahyudi dihubungi Selasa (6/1).
Pelaku pembacokan merupakan mantan suami dari NB. Sosok NB saat ini telah menjadi istri HT. Korban NB mengalami luka di kepala, sementara suaminya menderita luka di kepala.
“Jadi pelaku mantan suaminya. Mantan istrinya itu kan kawin lagi tuh, tinggalnya di Pamijahan, dengan asli orang situ. Sekilas bahwa pelaku itu memang mantan suaminya dulu, ya laki-laki dewasa lah itu. Ya mungkin kita tahu lah, laki-laki dewasa kalau istri kawin lagi gimana, tapi nanti kita dalami lagi,” kata Iwan.







