Polisi menangkap seorang pelajar pria berinisial AY (18) atas kasus pencabulan remaja wanita berusia 16 tahun. Korban dicabut usai dibawa kabur berhari-hari oleh pelaku.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan peristiwa bermula pada Selasa (5/8). sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku saat itu menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tuanya di wilayah Kecamatan Waringinkurung, .
Tersangka kemudian membawa korban dengan mobil travel menuju Jakarta. Mereka lalu menginap di sebuah kontrakan.
“Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025 tersangka membawa korban ke rumah neneknya di Cirebon, dan kembali melakukan perbuatan serupa,” kata Dian Setyawan kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Pada Rabu (8/8), pelaku lalu mengantarkan korban ke rumahnya di Serang, Banten. Orang tua korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Pelaku AY saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Lihat juga Video ‘Pemilik Salon di Makassar Diduga Cabuli 4 Pelanggan Bocah’:
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.