Polisi menangkap pria berinisial MAH (20) pelaku kabel lampu Jalan Tol Kunciran, Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang. Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi (DPO).
“Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dalam kasus ini, seorang pelaku berhasil diamankan bersama gabungan petugas keamanan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhar dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Tol Kunciran Bandara KM 7+400, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan saksi S dan F selaku petugas Jasamarga, pada Jumat (7/11) sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya tengah bertugas melakukan patroli hingga pagi hari.
“Sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya menerima laporan adanya pemadaman lampu di KM 7+400. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kabel penerangan yang terputus dan terjuntai di bawah kolong tol,” jelasnya.
Kedua saksi kemudian melanjutkan penyisiran ke wilayah Jalan M Supriyadi, saksi mendapati dua orang tengah mengupas kabel. Saat hendak diamankan, kedua pelaku melarikan diri ke arah Batuceper dan Kampung Tanah Tinggi.
“Salah satu pelaku yang melarikan diri ke arah Batuceper berhasil ditangkap dan diketahui bernama inisial MAH (20), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Anggota Polsek Tangerang bersama petugas Jasamarga. Kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Tangerang,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan satu tang dililit karet ban, satu gulung kabel penerangan jalan sepanjang 40 meter, dan daftar inventaris barang milik PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. Akibat kejadian ini, pihak PT Jasamarga mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.320.000.
Saat ini, Polsek Tangerang masing mengembangkan kasus tersebur. Tim penyidik Polsek Tangerang tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial RN alias RM.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” tutupnya.
Barang bukti yang diamankan satu tang dililit karet ban, satu gulung kabel penerangan jalan sepanjang 40 meter, dan daftar inventaris barang milik PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. Akibat kejadian ini, pihak PT Jasamarga mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.320.000.
Saat ini, Polsek Tangerang masing mengembangkan kasus tersebur. Tim penyidik Polsek Tangerang tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial RN alias RM.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” tutupnya.







