Polisi menangkap seorang pria pengedar narkoba di Bukit Cengkeh 2, Cimanggis, . Narkoba jenis sabu berat 1,36 gram disita dari tangan pelaku.
Kasus itu terungkap saat petugas Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis sedang melakukan observasi wilayah di Bukit Cengkeh 2 pada Selasa (15/7) pukul 14.30 WIB. Petugas lalu meliha seorang pria yang sedang mencurigakan.
“Pada saat melakukan observasi wilayah di Jl Bukit Cengkeh 2 RT 06/16 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Kota depok melihat seseorang yang mencurigakan,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Petugas lalu memeriksa pelaku di lokasi. Hasilnya, ditemukan lima klip yang dilakban berwarna hitam.
“Setelah dibuka ternyata dari masing-masing bungkus plastik tersebut berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,36 gram,” jelasnya.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan Cimanggis. Menurut keterangan pelaku, sabu itu didapat oleh seseorang melalui komunikasi WhatsApp.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.