Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Polsek Serang Baru, Bekasi, menangkap Iksan, seorang pengedar. Ratusan pil obat terlarang diamankan polisi dari tangan Iksan.
“Kita melakukan tindakan tegas dengan memproses pelaku agar ada efek jera, dan wilayah Serang Baru khususnya bisa terbebas dari penyalahgunaan obat-obat daftar G tersebut,” kata Kapolsek Serang Baru Kompol Hotma kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).
Penangkapkan berawal pada Kamis (5/6), polisi menerima informasi dari warga terkait keberadaan penjual obat-obatan. Warga tersebut mendapatkan nomor WhatsApp (WA) dikirim ke Instagram (IG) Polsek Serang Baru.
Dari informasi warga melalui IG tersebut kemudian polisi menuju lokasi di Desa Sirnajaya, Serang Baru, Bekasi, dan benar mendapati seorang laki-laki yang diduga menjual obat-obatan. Pada saat diamankan, pelaku berada di dekat warung nasi uduk mengaku bernama Iksan.
Pada saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan, kedapatan barang bukti di plastik kresek hitam digantung di tali berikut barang bukti obat-obatan. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Serang Baru guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan: tramadol 24 butir, eximer 176 butir, trihexyphenipyl 3 butir, doube Y 4 butir, uang penjualan sebesar Rp600.000, 1 unit HP merk Oppo A9 warna biru, power bank warna hitam, dan kabel warna hitam.
Pelaku dikenakan pidana Pasal 138 ayat (2) dan (3) Yo Pasal 435 Yo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.