Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Kuansing, 9 Rakit Langsung Dimusnahkan

Posted on

Polisi menertibkan di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sebanyak 9 rakit langsung dimusnahkan di lokasi.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk memberantas segala bentuk kejahatan lingkungan, termasuk PETI, yang merusak ekosistem dan merugikan negara, serta menjaga “tuah” dan “marwah” Riau.

“Penertiban ini juga merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam memberantas penambangan emas ilegal yang dan melanggar hukum,” kata Raden, Senin (28/7/2025).

Penertiban dilakukan Polsek Kuantan Tengah setelah pihak kepolisian menerima adanya laporan terkait aktivitas PETI di Desa Pintu Gobang Kari, pada Senin (28/7). Tim kemudian mengecek ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas ilegal di lokasi.

“Setibanya di lokasi pertama, petugas menemukan empat unit rakit PETI dalam kondisi sudah ditinggalkan oleh para pelaku. Mesin pada rakit-rakit tersebut telah dibongkar, diduga oleh pemiliknya yang mengetahui akan ada penertiban,” kata Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja.

Tak berhenti sampai di situ, tim melanjutkan patroli ke lokasi kedua yang berada di tengah perkebunan sawit. Saat petugas tiba, para pelaku langsung melarikan diri ke dalam kebun, sehingga tidak ada yang berhasil diamankan.

“Di lokasi tersebut, ditemukan dalam kondisi siap pakai,” ucapnya.

Polisi kemudian memusnahkan barang bukti rakit PETI yang ada di lokasi dengan cara dibakar untuk mengantisipasi agar para pelaku tidak lagi menggunakan rakit tersebut.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kuansing juga menggerebek toko emas di Kampar Kiri, yang menadah emas hasil penambangan ilegal di Kuansing. Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi ini.