Polisi Tetapkan 5 Tersangka dari Penggerebekan Gudang Ciu Oplosan di Bogor

Posted on

Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam penggerebekan gudang pengoplosan minuman keras () jenis ciu yang digerebek di Cilebut Timur, Sukaraja, , Jawa Barat. Para tersangka berperan sebagai pemilik hingga kurir miras.

“Untuk yang diamanin ada lima orang tersangka, yang satu pemilik dari gudang pabrik ini, yang kedua sebagai karyawan untuk melakukan pengoplosan minuman keras. Yang dua orang ini sebagai pengirim barang minuman keras yang hasil dari oplosan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan, kepada wartawan di lokasi, Sabtu (7/6/2025).

Dede mengatakan pengungkapan berawal dari pengembangan dari penggerebekan lainnya di wilayah Kecamatan Bogor Timur. Saat itu, ditemukan satu kendaraan berisi sekitar 54 dus miras.

“Pengungkapan berdasarkan pengembangan dari Polsek Bogor Timur di Jalan Wangun di Kota Bogor, ditemukan atau diamankan satu truk kendaraan dengan isi kurang lebih 54 dus. Kurang lebih dari dihitungnya satu dusnya 24 botol, kurang lebih 1.260 botol dan 130 jeriken kosong,” ungkapnya.

Omzet Rp 6 Juta Sehari

Sebelumnya, polisi mengungkap gudang pengoplosan minuman keras (miras) jenis ciu di Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, telah beroperasi selama dua tahun. Pelaku meraup omzet Rp 6 juta per hari.

“Untuk pengakuan dari tersangka sudah berjalan dua tahun kurang lebih. Peredaran di wilayah Bogor,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan, kepada wartawan di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan omzet sebanyak Rp 6 juta dalam satu hari menjual ciu oplosan itu. Pelaku meraup untung sekitar 20 persen dari penjualan itu.

“Omzet 1 hari Rp 6 juta dengan keuntungan bagi pelaku 20 persen,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah tutup botol minuman sekitar 1.000 buah dengan berbagai warna. Kemudian 3.000 botol air mineral berbagai ukuran. Lalu ada tiga set pengukur suhu kadar alkohol serta ratusan jeriken berisi miras jenis ciu.

“Adapun barang bukti yang disita yaitu berupa 160 jeriken minuman keras jenis ciu dengan beberapa alat yang memang digunakan untuk oplosan,” jelasnya.