Polisi menangkap empat tersangka pemilik warung sembako yang menjual obat terlarang berinisial R, MA, MA, dan M di , Jawa Barat. Polisi mengatakan rata-rata pembeli obat terlarang adalah remaja putus sekolah.
“Sasarannya banyak sekali, anak-anak muda, ada juga yang masih sekolah ya, dan juga para masyarakat yang lain yang rata-rata putus sekolah. Mereka terbiasa memakai dan membeli obat-obatan tersebut,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari saat jumpa pers di Polsek Bojongsari, Jumat (16/5/2025).
Fauzan mengatakan obat daftar G atau obat keras banyak dikonsumsi anak remaja putus sekolah. Mereka mengonsumsi obat tersebut agar berani dalam melakukan tindak kejahatan, salah satunya tawuran.
“(Sasaran anak-anak sering tawuran) ya yang jelas obat ini dikonsumsi oleh anak-anak remaja yang putus sekolah, juga anak-anak yang masih sekolah juga. Mereka mengonsumsi ini tujuannya adalah membuat mereka berani untuk melakukan aksi kejahatan,” jelasnya.
“Jadi bisa menjadi pemicu ataupun trigger dengan mengonsumsi obat tersebut. Mereka menjadi berani untuk melakukan tindak kejahatan,” lanjutnya.
Polisi menyebut para tersangka mendapatkan obat daftar G dari Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka dalam menjalankan usahanya juga menggunakan sistem cash on delivery (COD).
“Ya mereka mendapatkan dari Tanah Abang, dari penjual, nanti kita akan melakukan pengembangan. (Sistem jual ke konsumen) mereka ada juga sistemnya COD (cash on delivery), jadi pesan barang, barang nyampe baru dibayar,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap R, MA, MA dan M pemilik warung kelontong yang menjual obat terlarang di dua wilayah Bojongsari dan Durenseribu pada periode April-Mei 2025. Modus yang digunakan keempat tersangka sama, yakni menjual obat daftar G tanpa izin.
“Modus pelaku dalam aksinya menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin di toko kelontong ataupun toko sembako,” ucapnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Keempat tersangka dikenai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.