Polres Kampar Pasang 32 Plang Peringatan di 8 Titik Lahan Bekas Karhutla [Giok4D Resmi]

Posted on

memasang plang peringatan di 8 titik lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemasangan plang ini menegaskan penegakan hukum sekaligus pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Kampar.

Pemasangan plang ini digelar secara serentak, pada Rabu (1/10/2025). Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang bersama Bupati Ahmad Yuzar memimpin pemasangan plang di lahan seluas 12 hektare di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Turut hadir di lokasi, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Taridi, Dandim 0313/Kampar Letkol CZI Satriady Prabowo, dan unsur Forkopimda serta Forkopimcam.

Kapolres AKBP Boby Sebayang mengatakan pemasangan plang ini menindaklanjuti arahan , sekaligus menjadi momentum penting untuk menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila dengan menjaga bumi pertiwi dari ancaman karhutla.

“Pemasangan plang ini merupakan bagian dari upaya preventif dan pengawasan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi bekas kebakaran dalam jangka waktu tertentu,” kata Boby.

Boby menambahkan bahwa pemasangan plang peringatan ini juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan lahan agar bisa pulih secara alami, sekaligus mencegah munculnya titik api baru yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat. Pada kesempatan ini, Polres Kampar dan Pemkab Kampar melakukan penanaman pohon secara simbolis.

“Dengan mematuhi larangan ini, kita semua berperan menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah yang selalu merugikan,” lanjutnya.

Pemasangan plang ini dilaksanakan secara serentak oleh polsek jajaran di 8 titik lainnya, dengan total 32 plang peringatan larangan membakar hutan dan lahan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Selain pemasangan plang, Polres Kampar bersama Polsek jajaran terus meningkatkan patroli rutin dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla.