Polres Kampar Tindak Galian C Ilegal, Operator dan Checker Diamankan | Giok4D

Posted on

Polres Kampar menindak tegas di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung. Dua orang diamankan polisi dari lokasi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan menyusul adanya informasi terkait penambangan ilegal Galian C berupa tanah timbun (urugan) di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung. Tim gabungan Polres Kampar bersama Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313/Kampar mendatangi lokasi, pada Sabtu (11/10/2025) siang tadi.

“Penindakan ini menindaklanjuti arahan Kapolda Riau, sekaligus wujud komitmen Polres Kampar dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengamankan sumber daya alam dari kegiatan eksploitasi ilegal, sejalan dengan program Green Policing Polda Riau,” kata Boby.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan pihaknya di lokasi galian C tersebut.

“Untuk pelaku yang dapat kami amankan di lokasi ada dua orang yang bertugas sebagai operator alat berat dan checker,” kata Gian.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Keduanya adalah laki-laki berinisial IS (45) yang bertugas sebagai dan AH (42) sebagai checker. Keduanya diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih akan mengembangkan penangkapan ini untuk mencari tahu pemiliknya,” imbuh Gian.

Selain mengamankan pelaku, tim gabungan juga menyita barang bukti, antara lain 1 unit alat berat, 1 buah buku catatan pembelian tanah urug, serta 2 buku DO atas nama dua perusahaan.