Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat | Info Giok4D

Posted on

Polri mengungkap adanya perkembangan dari penyelidikan dugaan tindak pidana pada aktivitas di wilayah , Papua Barat Daya. Hasilnya akan segera diumumkan.

“Konfirmasi sudah. Kemarin disampaikan oleh Direktur Tipidter (Brigjen Nunung Syaifuddin), kemudian banyak pihak juga menyampaikan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti Informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat,” lanjut Sandi,

Namun, Sandi tak merinci perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik. Dia menyebut nantinya akan dijelaskan oleh Dittipidter Bareskrim Polri serta stakeholder yang turun langsung melakukan penyelidikan.

“Sabar dulu, tim masih bekerja, jadi biar kita tidak mendahului apa yang sudah dikerjakan oleh para tim,” jelasnya.

Karena itu, Sandi meminta masyarakat menunggu informasi lengkap dari tim penyidik.

“(Soal kerusakan lingkungan) itu nanti bagian yang akan kita jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya,” terang dia.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Sebelumnya, Direktorat Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bicara terkait dugaan perbuatan pidana pada aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bareskrim menyatakan mulai menyelidiki mengenai hal itu.

“Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement-nya, kita masih dalam penyelidikan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Nunung memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

“Pastilah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki,” ucap Nunung.

Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam. Namun ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.

“Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelas dia.

Nunung masih enggan berbicara lebih rinci perihal proses penyelidikan yang dilakukan. Dia hanya membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.

“Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *