(PPATK) mengungkapkan telah memberhentikan sementara 28.000 rekening pasif atau dormant selama tahun 2024. Data rekening pasif itu kini telah diambil oleh pihak perbankan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” ujar Ivan dilansir Antara, Senin (19/5/2025).
Ivan menjelaskan dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Pemblokiran sementara, kata Ivan, juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan digunakan dalam aktivitas illegal. Rekening dormant itu acap kali dipakai untuk deposit judi online, tindak pidana penipuan hingga perdagangan narkotika.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dia mengatakan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening, dan menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.