Gubernur DKI Jakarta mengancam akan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang bergaya hidup mewah atau fleksing di media sosial (Medsos). Ia meyebut sikap tersebut tak sesuai dengan karakter dari ASN DKI Jakarta.
“Kalau ASN di Jakarta males-malesan, apalagi fleksing. Ada kemarin yang fleksing di kelurahan. Saya gak tau lurah mana, saya lupa. Saya bilang, ganti pecat,” kata Pramono saat memberikan sambutan di Opening Ceremony Jakarta Economic Forum (JEF) 2025 di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10/2025).
“Gak basa-basi. Itu bukan tipe ASN di Jakarta,” lanjutnya.
Pramono menekankan, ASN Jakarta harus menunjukkan etos kerja dan pelayanan publik yang baik, bukan gaya hidup berlebihan. Ia mengaku tetap mempertahankan tunjangan kinerja (TPP) pegawai di tengah efisiensi anggaran Rp15 triliun, agar kesejahteraan ASN tetap terjaga.
“Saya minta tidak disentuh sesen pun TPP untuk ASN yang ada di Jakarta. Gak ada,” ujarnya.
Pramono bahkan menyebut, tunjangan kinerja ASN Jakarta termasuk yang tertinggi dibandingkan instansi lain. Namun ia menegaskan, keistimewaan itu harus diimbangi dengan kinerja yang disiplin.
“Tukinnya Jakarta ini lebih dari yang lain, mungkin lebih dari Bank Indonesia maupun OJK,” katanya.
“Tapi kalau ASN di Jakarta males-malesan, apalagi fleksing, gak ada ampun,” tuturnya.
Pramono berharap para ASN Pemprov DKI bekerja dengan integritas dan profesionalisme dalam melayani warga ibu kota.
“Yang saya inginkan dengan Balai Kota adalah mereka merasa nyaman dalam kepemimpinan saya. Tapi itu artinya juga harus kerja sungguh-sungguh,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, setelah namanya menjadi sorotan publik akibat unggahan bergaya hidup mewah di media sosial. Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” ujar Dhany dalam keterangan, Jumat (10/10).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui, nama Febriwaldi ramai dibicarakan setelah beredar foto-foto yang memperlihatkan dirinya kerap menikmati fasilitas mewah, seperti perjalanan ke luar negeri dan kepemilikan kendaraan mahal.
Beberapa unggahan lama di media sosial Febriwaldi juga menampilkan gaya hidup mewahnya ketika ia masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).
Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui, nama Febriwaldi ramai dibicarakan setelah beredar foto-foto yang memperlihatkan dirinya kerap menikmati fasilitas mewah, seperti perjalanan ke luar negeri dan kepemilikan kendaraan mahal.
Beberapa unggahan lama di media sosial Febriwaldi juga menampilkan gaya hidup mewahnya ketika ia masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).
