Dinas Pendidikan Jakarta mengeluarkan surat edaran pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sekolah-sekolah di Jakarta hingga 28 Januari jika cuaca ekstrem. Gubernur Jakarta menyebut PJJ tidak diberlakukan apabila cuaca cerah.
“Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, itu kalau kondisi curah hujannya tinggi dan kemudian ada banjir dan sebagainya. Tentunya kalau cerah ya tidak dilakukan,” ujar Pramono kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Pramono mengatakan batas akhir pemberlakuan SE sampai 28 Januari 2026. Namun apabila besok cuaca cerah, PJJ tidak diberlakukan.
“Sehingga dengan demikian batas waktunya kan sampai tanggal 28, sekarang tanggal 25. Sehingga dengan demikian tinggal hari Senin-Selasa. Kalau nanti kondisinya kemudian cerah, tidak ada ini, maka ya kita normal,” tuturnya.
Pramono menyebut PJJ diberlakukan situasional. Namun Pemprov DKI juga tengah melakukan penanganan kondisi cuaca, PJJ akan diberlakukan.
“Tetapi kalau kemudian kondisi cuacanya memang harus perlu ada penanganan, maka PJJ-nya tetap kita berlakukan,” tuturnya.
Isi Edaran PJJ karena Cuaca Ekstrem di Jakarta
Mengutip dari Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026, berikut ini poin-poin penting terkait PJJ di Jakarta karena cuaca ekstrem.
1. Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem
2. Kepala Satuan Pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan;
3. Kepala Satuan Pendidikan melakukan komunikasi secara intensif kepada Orang Tua/Wali Murid dan warga Satuan Pendidikan terkait proses pembelajaran jarak jauh;
4. Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2026.
