warga Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi karena bikin onar. Pria mabuk itu ditangkap setelah mencoba memperkosa seorang wanita.
“Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Jarut ditangkap anggota Polsek Kuala Cenaku, pada Selasa (6/5) sekitar pukul 21.21 WIB. Jarut ditangkap setelah dilaporkan di gudang toko di Desa Kuala Mulya.
Kejadian berawal ketika korban bersama dua rekannya, RD dan AS sedang bekerja. Jarut yang dalam keadaan mabuk itu masuk ke gudang toko sambil berbicara melantur.
Tak lama berselang, Jarut mendekati korban dan mendorongnya. Korban berusaha melawan dan mundur, namun pelaku tiba-tiba menanggalkan pakaiannya hingga telanjang bulat.
Korban yang merasa ketakutan lalu berlari menuju kasir. Setelah itu ia melapor ke polisi.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Jarut. saat akan ditangkap tetapi petugas berhasil mengendalikannya.
“Pelaku juga sempat melawan saat hendak diamankan anggota Polsek Kuala Cenaku. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres,” imbuhnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans biru dan kaus hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian. Jarut kini dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan, dan akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan, Jarut ternyata bukan sekali ini bikin onar. Beberapa karyawan lain mengaku pernah menjadi korban ulah pelaku yang sama.
“Ia dikenal sering meresahkan warga sekitar dengan kelakuannya yang kerap datang ke toko dalam keadaan mabuk, meminta rokok dan minuman secara paksa kepada karyawan, serta mengganggu konsumen,” imbuhnya.