Pria Cabuli Wanita Hipotermia di Gunung Bawakaraeng Di-blacklist 30 Tahun update oleh Giok4D

Posted on

Pria berinisial MY (21) melakukan pencabulan terhadap pendaki wanita inisial IA (12) yang sedang di jalur pendakian Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). MY ditangkap polisi.

Selain itu, pelaku juga disanksi larangan mendaki alias blacklist selama 30 tahun. Pelaku masuk daftar hitam larangan mendaki berdasarkan Forum Pemuda Tassoso (Foretas), yang merupakan pengelola jalur pendakian Gunung Bawakaraeng via Tassoso, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.

“Betul, pelaku (MY) dilarang melakukan pendakian Gunung Bawakaraeng via jalur Tassoso selama 30 puluh tahun. Hal itu terhitung mulai tanggal 28 April 2025 hingga 28 April 2055,” ujar Ketua Umum Foretas Teguh Arifyanto, dilansir infoSulsel, Sabtu (10/5/2025).

Arifyanto mengatakan, sanksi itu diberikan berdasarkan temuan dan hasil keterangan saksi yang dihimpun. Pihaknya menegaskan tindakan pelaku yang melecehkan pendaki lain tidak dibenarkan.

“Pertimbangan serius bahwa tindakan pelecehan merupakan pelanggaran berat dan telah menimbulkan luka mendalam, tidak hanya bagi satu korban, namun juga berdampak luas terhadap kenyamanan dan keselamatan pendaki lainnya,” ujarnya.

Dia melanjutkan, keputusan itu juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Arifyanto menegaskan pelaku melanggar kode etik pendakian.

Baca selengkapnya di .

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.