Pria berinisial RD (32), warga Kecamatan Petir, , tega mencabuli dua anak tirinya. Pelaku diketahui telah berulang kali mencabuli anak tirinya sejak Juni 2025.
Kasus ini terbongkar usai ibu korban mendapat cerita dari anaknya. Dua korban yang berusia 14 dan 8 tahun itu menyampaikan telah dicabuli oleh ayah tirinya.
“Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis,” ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Rabu (26/11/2025).
Berbekal dari laporan tersebut, polisi mengamankan pelaku yang bekerja sebagai penjual es keliling pada Senin (24/11). Polisi memeriksa keterangan beberapa saksi serta memastikan korban mendapat pendampingan psikologis.
“Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan,” jelasnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku mencabuli anak tirinya sejak Juni 2025. Tindakan bejat itu dilakukan kala istri atau ibu kandung korban mengajar di sekolah.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah,” kata Andi.
Andi menjelaskan motif pelaku diduga murni karena dorongan nafsu. “Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” imbuhnya.
Andi menjelaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
