Pria Luka Parah Akibat Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Setelah Sepekan

Posted on

Seorang pria berinisial EH hingga lengannya luka parah. Pelaku penganiayaan ditangkap setelah sepekan melarikan diri.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi di Batang Kumu I, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Jumat (6/6) malam.

“Awal kejadian penganiayaan tersebut bermula pada saat korban inisial EH datang ke rumah Ama Kelya untuk mengambil pipa egrek yang akan digunakannya sebagai alat pemanen buah sawit,” kata Tony dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).

Di perjalanan, dia berpapasan dengan motor yang melaju dengan kecepatan tinggi yang membuatnya terkejut. Korban saat itu spontan.

“Sesampainya di rumah Ama Kelya, ternyata korban disusul oleh pelaku inisial MZ yang tidak terima ditegur oleh korban dengan cara menggeber sepeda motor yang dikendarainya hingga diawali dengan cekcok mulut dan terjadi penganiayaan,” jelasnya.

Saksi Ama Kelya yang mengetahui kejadian itu langsung melerai. Pelaku sempat terjatuh saat itu dan kembali bangun.

“Korban langsung memegang tangan pelaku untuk menghindari keributan. Pada saat itu pelaku langsung menggigit pergelangan tangan pelapor sebelah kiri dengan sekuat tenaga, sehingga membuat luka yang sangat parah di pergelangan tangan sebelah kiri korban,” paparnya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku inisial MZ, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MZ pada Jumat (13/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat ini MZ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *