Produksi Konten Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue Ditangkap

Posted on

Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26), yang dikenal dengan nama ditangkap polisi. Ia ditangkap terkait dugaan produksi dan penyebaran konten asusila.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati tempat tersebut diduga digunakan untuk membuat video asusila.

“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung dilansir infobali, Jumat (5/12/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aktivitas mereka. Selain itu, turut diamankan juga sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sebuah mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus”.

“Penyidik telah mengamankan 18 orang WNA, di antaranya 1 orang perempuan dan juga menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aksi mereka dan beberapa alat kontrasepsi,” jelasnya.

Dari 18 WNA, 14 orang diketahui berasal dari Australia yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yaitu JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24). Polisi juga menetapkan empat orang sebagai terduga, yakni Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, L.A.J (27) dari Inggris, I.N.L. (27) WN Inggris, dan J.J.T.W. (28) dari Australia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap keempat terduga dan para saksi, diketahui bahwa 14 WN Australia yang berada di dalam studio tersebut sebelumnya tidak mengenal keempat terduga dan baru pertama kali bertemu saat kejadian. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Simak selengkapnya