Sidang tuntutan Razman Arif Nasution digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). Mulanya, jaksa sedang membacakan unsur Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Razman yang sedang duduk di kursi terdakwa tampak membuka ponselnya. Hakim langsung menyela pembacaan surat tuntutan jaksa dan menegur Razman.
Razman mengaku sedang mencatat surat tuntutan yang dibacakan jaksa. Hakim mengatakan tim penasihat hukum Razman yang bertugas mencatatnya.
“Sebentar, Terdakwa jangan membuka (ponsel),” tegur ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan.
“Mencatat, Yang Mulia,” timpal Razman.
“Saudara tugasnya mendengarkan baik-baik apa yang penuntut umum, ada tim yang akan mencatat,” ujar hakim.
Hakim Syofia kembali mempersilakan jaksa melanjutkan pembacaan surat tuntutannya. Sebagai informasi, sidang tuntutan Razman sejatinya digelar pada Selasa (8/7), namun ditunda karena saat itu jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.
(mib/isa)