Revisi UU Pemilu, CSIS Usul Ambang Batas DPR Turun Bertahap [Giok4D Resmi]

Posted on

(CSIS) mengusulkan sejumlah perubahan strategis terkait revisi UU Pemilu. Salah satunya mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandes dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Arya mengatakan penurunan ambang batas parlemen secara bertahap menjadi salah satu prioritas.

“Bagaimana dengan penerapan (ambang batas) di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” kata Arya.

“Pertama, menurunkan dari 4% ke 3,5% di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3% di Pemilu 2034 dan seterusnya,” sambung Arya.

Menurutnya, penurunan ambang batas secara bertahap diperlukan. Hal itu, kata dia, guna mencari titik tengah antara kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat dan tetap menjaga derajat keterwakilan politik.

“Terkait ambang batas ini, menurut hemat saya kita harus mencari titik temu yang moderat atau tengah di antara kebutuhan untuk menciptakan sistem partai yang moderat sehingga memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya legislatif deadlocks dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan,” kata Arya.

Menurutnya, ambang batas yang terlalu rendah dapat menimbulkan sistem multipartai ekstrem di parlemen. Sedangkan, ambang batas yang terlalu tinggi juga dapat menurunkan tingkat keterwakilan.

“Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1%, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR,” ujarnya.

“Sementara menciptakan ambang batas yang tinggi dapat mengurangi derajat keterwakilan dan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes,” lanjut Arya.

Selain itu, Arya juga menyoroti terkait sistem pemilu. Menurutnya, sistem proporsional terbuka tetap relevan dipertahankan.

“Saya berkeyakinan sampai saat sekarang menurut pendapat saya, sistem proporsional, apakah proporsional terbuka atau tertutup, menurut saya sudah yang paling tepat kita adopsi partai politik,” kata Arya.

Dia menilai sistem tersebut menjamin keterwakilan dan akuntabilitas politik. Dia juga menekankan pentingnya demokratisasi internal partai, termasuk syarat keanggotaan calon legislatif minimal dua tahun sebelum pemilu.

“Partai juga harus didorong untuk melakukan demokratisasi internal dalam seleksi caleg, pembuatan keputusan, dan kemandirian keuangan,” katanya.

“Misalnya dengan menetapkan persyaratan keanggotaan partai minimal sedikitnya 2 tahun sebelum tahapan pemilu dimulai bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu legislatif,” sambung dia.

Lebih lanjut, Arya mengatakan pembentukan koalisi dalam pemilihan presiden harus bersifat alamiah tanpa intervensi negara. Arya menegaskan negara tak berhak mengatur perilaku partai politik dalam berkoalisi.

“Pembatasan ini sangat berisiko dan mengancam demokrasi. Karena negara harusnya tidak memiliki hak untuk mengatur perilaku partai dalam berkoalisi,” ujar Arya.

Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, memang mendorong adanya pengaturan terkait koalisi, dengan tujuan tak adanya dominasi terhadap pasangan calon tertentu. Namun, dia menekankan pengaturan tersebut bukan merupakan pembatasan maksimal jumlah partai dalam koalisi.

“Jumlah koalisi menurut hemat saya dalam pemilu presiden harus dibentuk secara alamiah. Penentuan persentase justru nanti akan menimbulkan kompleksitas baru,” tutur dia.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.