telah menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) usai dilakukan penjemputan paksa terkait suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Rudy dijemput paksa karena berusaha bersembunyi dari KPK.
“Terhadap saudara ROC, setelah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8/2025).
KPK sendiri menjemput paksa Rudy pada Kamis (21/8). Rudy juga langsung dilakukan penahanan 20 hari setelah dirinya dijemput paksa.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Rudy dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni eks Gubernur Kaltim (almarhum) Awang Faroek Ishak dan anak Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania. Untuk Awang sedang diproses SP3-nya karena telah meninggal dunia.
“Ini sedang berproses sedang proses karena meninggal tidak bisa langsung begitu saja kemudian kita proses dulu kita pada tingkat direktorat penyidikan tingkat kedeputian dan tingkat pimpinan itu mungkin yang kita lakukan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Rudy Ong dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Setibanya Rudy di KPK, Kamis (21/8), dia terlihat merangkak saat digiring ke ruang penyidik KPK. Hal itu terlihat dari gestur dua pegawai KPK yang menemani Rudy Ong ke ruang penyidik. Kedua pegawai KPK itu tampak membopong tubuh Rudy Ong dan meminta pengusaha tambang itu kembali berdiri.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy Ong akan langsung ditahan setelah dijemput paksa. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
“Selanjutnya Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025,” ujar Budi.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” sambungnya.
Tonton juga video “Hindari Wartawan, Bos Tambang Kaltim Merangkak Usai Dijemput KPK” di sini: