meningkatkan kewaspadaan kepada tim jaksa perkara korupsi mantan Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting dan terdakwa Dirut PT Dalihan Na Tolu Akhirun Piliang. Kebijakan itu dilakukan sebagai respons atas insiden kebakaran yang menimpa rumah Khamozaro Waruwu selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara tersebut.
“Nah kalau untuk sidangnya setelah kejadian tersebut, juga Pak Direktur Penuntutan waktu itu menghubungi saya selaku Deputi dan saya juga sampaikan bahwa tentunya kita meningkatkan kewaspadaan bagi para jaksa penuntut umum yang saat ini sedang melakukan tugasnya, melakukan penuntutan dalam kegiatan atau persidangan terkait dengan perkara tangkap tangan di Sumatera Utara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Asep mengatakan KPK prihatin dan mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut. Dia mengatakan KPK akan memberikan pengamanan untuk jaksa kasus Topan Ginting yang menjalani persidangan di Medan.
“Jadi yang kita bahas, saya bahas dengan Pak Direktur Penuntutan, karena kalau rumahnya itu nggak ada yang di sana. Jadi para JPU yang di sini itu menginap di sana, tapi kita juga lengkapi dengan teman-teman yang pengamanan dari KPK. Sejauh ini tentunya kita mengikutsertakan para pengaman yang ada dari KPK,” kata Asep.
“Jadi tidak hanya Pak Jaksa saja ke sana dan Ibu Jaksa, karena ada Ibu Jaksa-nya. Jadi ke sana itu juga dengan teman-teman dari pengamanan yang ada di sini,” imbuhnya.
Insiden terbakarnya rumah hakim Khamozaro Waruwu terjadi pada Selasa (4/11) pukul 10.41 WIB. Khamozaro mengungkapkan mendapatkan kabar rumahnya terbakar saat bertugas mengadili sebuah persidangan.
“Ada yang menelepon saya, karena sidang saya enggak angkat. Saya WA kalau sedang sidang, lalu dibalas rumah saya kebakaran. Pas dapat kabar itu, saya langsung shock, langsung tutup sidang dan langsung ke rumah saya dengan seorang sekuriti naik sepeda motor,” ungkap Khamozaro saat ditemui di kediamannya di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, dilansir infoSumut, Selasa (4/11).
Khamozaro merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus korupsi tersangka Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang. Khamozaro mengatakan perhiasan hingga dokumen ludes terbakar.
“Makanya tadi sore saya sempat beli pakaian di toko, ada beberapa dokumen kepegawaian yang terbakar, kemudian perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun, dan beberapa dokumen anak-anak,” lanjutnya.
Khamozaro sudah membuat laporan ke Polsek Sunggal terkait tragedi kebakaran ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Topan Ginting diketahui ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT0 di Sumut pada 26 Juni silam. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi jalan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
Khamozaro merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus korupsi tersangka Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang. Khamozaro mengatakan perhiasan hingga dokumen ludes terbakar.
“Makanya tadi sore saya sempat beli pakaian di toko, ada beberapa dokumen kepegawaian yang terbakar, kemudian perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun, dan beberapa dokumen anak-anak,” lanjutnya.
Khamozaro sudah membuat laporan ke Polsek Sunggal terkait tragedi kebakaran ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Topan Ginting diketahui ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT0 di Sumut pada 26 Juni silam. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi jalan.
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
