Komisi III DPR RI menggelar rapat panja dengan pemerintah. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pasal-pasal terkait narkotika akan dimasukkan ke RUU Penyesuaian Pidana.
Eddy menjelaskan, hal itu karena ada sejumlah pasal terkait narkotika di KUHP nasional yang dicabut dengan harapan RUU terkait Narkotika bisa selesai dibahas. Namun karena RUU terkait narkotika belum selesai juga dibahas, maka aturan pidananya dimasukkan ke RUU Penyesuaian Pidana.
“Kan ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP nasional, pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi,” kata Eddy di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Eddy menjelaskan unsur delik pidananya tidak diubah dari Undang-undang Narkotika yang lama. Yang berubah hanyalah terkait pidana minimum khusus untuk pengguna.
“Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan Undang-Undang Narkotika, hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja,” ucapnya.
Eddy menjelaskan, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadinya kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut terkait ini akan berada di RUU terkait narkotika.
“Nanti untuk penyempurnaannya dalam Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang sedang disusun. Jadi Bapak Ibu, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika,” sebutnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej menyebutkan RUU Penyesuaian Pidana akan terdiri atas 3 bab. Menurut dia, terdapat 35 pasal dalam RUU itu.
“Hanya tiga bab, 35 pasal,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Eddy menjelaskan, tiga bab itu terdiri atas sejumlah hal, yaitu penyesuaian UU di luar KUHP, penyesuaian perda dengan KUHP, dan ada sejumlah pembetulan.
“Tiga bab, satu, penyesuaian antara UU di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian perda dengan KUHP nasional,” sebutnya.
