Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkanyang berdiri di bantaran Kali Baru sekitar Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja. Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, sebelum penertiban, pihaknya telah memberikan teguran secara persuasif kepada pemilik bangunan liar.
“Kami sudah menyampaikan teguran kepada para pemilik bangunan liar. Beberapa dari mereka telah melakukan pembongkaran secara mandiri, dan hari ini kami bantu untuk merapikan. Sisanya dilakukan pembongkaran oleh petugas,” kata Anwar, Rabu (21/5/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Anwar menjelaskan pembongkaran tersebut merupakan kelanjutan dari yang dilakukan di wilayah lain, yang menjadi bagian dari program penataan kawasan Cibinong Raya. Penertiban sebelumnya telah dilakukan di Cibinong dan Citeureup.
“Sebelum Pasar Ciluar, kita sudah melakukan penertiban di sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup. Para pedagang kaki lima kami arahkan ke lokasi yang lebih representatif, dan bangunan liar kami tata kembali agar kawasan ini menjadi lebih tertib,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban dilakukan secara humanis. Nantinya, para pedagang yang dibongkar bangunannya akan difasilitasi tempat pengganti untuk berjualan.
“Para pemilik bangunan liar di kawasan ini telah difasilitasi oleh PD Pasar Tohaga untuk dapat berjualan di lokasi yang telah disiapkan tanpa mengganggu aktivitas di sekitar pasar,” sebutnya.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan pihaknya juga menertibkan parkir liar di Pasar Ciluar. Penertiban dilakukan guna meningkatkan
“Hari ini kami tertibkan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan, mulai depan pasar hingga bagian bawah dekat SD. Setiap kendaraan yang mengganggu pengguna jalan kami tindak tegas,” kata Dadang.
Dia menyebut rencana penataan angkutan barang juga akan dilakukan di kawasan Pasar Ciluar. Pihaknya akan segera bersurat kepada pengelola terkait pengaturan jam operasional angkutan barang.
“Ini akan kami bahas bersama pihak pengelola pasar, tokoh masyarakat, dan Muspika Kecamatan Sukaraja agar tercapai kesepakatan yang jelas dan tidak menimbulkan gangguan aktivitas pasar,” pungkasnya.