Siapa yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS Jika Pensiunan Meninggal?

Posted on

merupakan salah satu program perlindungan dari . Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun diberikan untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.

Lalu, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah pensiun (pensiunan) sudah meninggal dunia, siapa yang berhak menerima dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut informasinya.

Mengutip dari unggahan akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), saat peserta yang sudah pensiun sudah meninggal, uang tunai jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima oleh:

Pastikan datamu dan ahli waris selalu diperbarui agar manfaat jaminan pensiun bisa diterima tanpa kendala.

Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, begini cara mendaftar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pendaftaran oleh pekerja

2. Pendaftaran oleh pemberi kerja

Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa perbedaan utama JHT dan JP terletak pada tujuan pelaksanaan program. JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi tiga kondisi, yaitu pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Penerima Dana Pensiun BPJS Jika Pensiunan Meninggal

Cara Daftar Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua