Divisi Propam Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap anggota yang melindas diver ojek oline (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga tewas dengan mobil Rantis. Sidang etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.
“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025. Untuk terduga pelanggar Kompol K. Dan Kamis tanggal 4 September 2025, ini untuk terduga pelanggar Bripka R.” kata Karowabprof Divpropam Polri, BrigjenAgusWijayantosaat jumpa pers kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Agus menyampaikan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan. Dia mengatakan semua proses menuju sidang etik tengah berjalan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” ujarnya.
Propam Polri kata Agus, juga akan melaksanakan gelar perkara pekan depan. Nantinya gelar perkara akan melibatkan pihak eksternal.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan diaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal. Kamis udah mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamna adalah Itwasum, Bareskim, SDM, Div Kum, Div Propam Bimob Polri serta nanti Div Propam Polri. Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari selasa 2 September 2025,” imbuhnya.
Berikut pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae.